228 Keluarga Dipindahkan dari Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo Riau
3 mins read

228 Keluarga Dipindahkan dari Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo Riau

Kementerian Kehutanan telah memulai proses relokasi bagi warga yang tinggal di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Riau. Langkah ini sebagai bagian dari upaya untuk merestorasi ekosistem hutan dan mengatur kawasan konservasi agar lebih tertata dengan baik.

Dalam tahap awal, total 228 kepala keluarga (KK) akan direlokasi. Mereka akan pindah ke kawasan perhutanan sosial yang mencakup luas area mencapai 635,83 hektare, dengan lokasi yang diutamakan berada di Desa Bagan Limau, Kabupaten Pelalawan.

Proyek relokasi ini direncanakan untuk menata kawasan seluas 2.569 hektare, memberikan solusi yang lebih berkelanjutan bagi masyarakat lokal. Dengan demikian, diharapkan tercipta keseimbangan yang lebih baik antara kebutuhan masyarakat dan upaya pelestarian lingkungan.

Proses Relokasi: Menghadirkan Dialog dan Penyelesaian Damai

Menhut Raja Juli Antoni menyatakan pentingnya untuk mengedepankan dialog dalam proses relokasi ini. Dia berterima kasih kepada masyarakat Desa Bagan Limau atas sikap kooperatif yang ditunjukkan selama proses negociating ini.

“Anda semua adalah contoh teladan dalam menyelesaikan masalah ini secara damai,” ujarnya, menegaskan bahwa tindakan ini bukanlah suatu permusuhan. Sebaliknya, langkah ini diharapkan memberi kepastian hukum bagi masyarakat terkait pemanfaatan tanah.

Proses relokasi yang dilakukan dianggap sebagai upaya rekonsiliasi antara masyarakat dan pemerintah. Melalui dialog yang terbuka, kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.

Keberlanjutan dan Pemulihan Ekosistem Hutan

Pemerintah telah menyiapkan lahan pengganti untuk warga yang direlokasi. Salah satu lokasi yang dipersiapkan adalah eks area PT PSJ di Desa Gondai, dengan luas 234,51 hektare.

Di samping itu, terdapat juga area eks PTPN yang terletak di beberapa desa di Kabupaten Indragiri Hulu. Keseluruhan luas area pengganti mencapai 647,61 hektare yang akan mendukung usaha masyarakat dalam mengelola lahan secara legal.

Warga yang menerima Surat Keputusan (SK) Hijau di kawasan eks PT PSJ adalah Kelompok Tani Hutan (KTH) Gondai Prima Sejahtera yang terdiri dari 47 KK. Sementara itu, di kawasan eks PTPN ada dua kelompok, yaitu KTH Mitra Jaya Lestari dengan 109 KK dan KTH Mitra Jaya Mandiri dengan 72 KK.

Menjamin Hak Masyarakat dan Perlindungan Lingkungan

Raja Juli menjelaskan bahwa warga yang direlokasi akan mendapatkan SK Hutan Kemasyarakatan. Hal ini memberikan mereka jaminan atas hak untuk mengelola lahan yang mereka terima.

“Kami juga akan memberikan TORA (Tanah Objek Reformasi Agraria) untuk memperkuat status hukum tanah yang akan dikelola masyarakat,” ujarnya dengan penuh harapan. Dengan penyerahan sertifikat tanah, masyarakat diharapkan dapat lebih memiliki kepastian dalam berusaha.

Selain itu, upaya ini bukan hanya ditujukan untuk memulihkan ekosistem, tetapi juga untuk memberikan ruang aman bagi satwa yang berada di sekitar Taman Nasional. Masyarakat dan lingkungan diharapkan dapat bergerak seiring dalam harmoni.

Komitmen Panjang dan Restorasi Ekosistem Berkelanjutan

Sebagai bagian dari komitmen jangka panjang Kementerian Kehutanan, alokasi sekitar 74 ribu bibit pohon untuk kawasan Taman Nasional Tesso Nilo juga akan dilakukan. Jenis pohon yang akan ditanam termasuk Mahoni, Trembesi, Sengon, Jengkol, dan Kaliandra.

Pohon-pohon tersebut diharapkan dapat berfungsi sebagai penyokong keberagaman hayati dan sekaligus menjadi bagian dari restorasi ekosistem. Penanaman bibit akan dilakukan di lokasi-lokasi yang strategis dalam rangka mengembalikan fungsi hutan.

Dalam upacara simbolis, Raja Juli melakukan penumbangan pohon sawit yang ada sebagai tanda dimulainya pemulihan kawasan. Langkah ini menjadi representasi dari perubahan yang signifikan dalam menjaga keberlanjutan ekosistem hutan dan memberikan kepastian bagi masyarakat.