Kejati Sumut Tahan Eks Direktur Pelindo Dalam Kasus Korupsi Pengadaan 2 Kapal
3 mins read

Kejati Sumut Tahan Eks Direktur Pelindo Dalam Kasus Korupsi Pengadaan 2 Kapal

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berhubungan dengan pengadaan dua kapal tunda. Kasus ini mencuat setelah dilakukan penyidikan dan ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan kedua tersangka sebagai pelanggar hukum. Penahanan ini merupakan salah satu langkah serius dalam memberantas praktik korupsi yang telah merugikan negara.

Dua tersangka yang ditahan adalah HAP, mantan Direktur Teknik PT Pelindo I, dan BAS, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya. Menurut penyelidik, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup kuat. Kejaksaan menganggap tindakan mereka adalah pengkhianatan terhadap amanah yang seharusnya dijalankan dalam pengelolaan proyek negara.

Dengan adanya kasus ini, harapan untuk menegakkan hukum semakin besar. Banyak pihak yang menanti perkembangan lebih lanjut seiring dengan proses investigasi dan penindakan yang sedang dilakukan oleh pihak berwenang. Apalagi, kasus ini melibatkan jumlah dana yang tidak sedikit, sehingga dampaknya sangat besar bagi keuangan negara.

Detil Kasus Pengadaan Kapal yang Merugikan Negara

Kasus ini bermula dari kontrak pengadaan kapal yang senilai Rp135,81 miliar. Namun, hasil dari penyelidikan menunjukkan bahwa realisasi pembangunan kapal tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. Selain itu, progres fisik proyek juga jauh dari ketentuan yang telah disepakati dalam kontrak tersebut.

Lebih parahnya lagi, pembayaran yang dilakukan untuk proyek ini tidak sebanding dengan kemajuan pekerjaan yang terlaporkan. Hal ini mengakibatkan negara menderita potensi kerugian keuangan yang cukup signifikan, mencapai Rp92,35 miliar. Tidak hanya itu, kerugian perekonomian diperkirakan sebesar Rp23,03 miliar per tahun akibat kapal yang tidak dapat digunakan.

Atas tindakannya tersebut, kedua tersangka kini disangkakan dengan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman bagi mereka cukup berat dan menjadi contoh bagi pihak lain untuk tidak melakukan tindak korupsi.

Tanggapan dari PT Pelindo Terkait Kasus Ini

Menanggapi perkembangan kasus ini, PT Pelindo Regional 1 menyatakan komitmennya untuk mendukung penegakan hukum yang sedang berlangsung. Mereka menyikapi penetapan mantan direktur sebagai tersangka dengan prihatin, namun tetap berkoordinasi dengan pihak berwenang agar semua proses dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Jonedi R, Executive Director 1 PT Pelindo Regional 1, menegaskan bahwa pengadaan kapal tunda tersebut berlangsung pada tahun 2019, sebelum proses merger ke Pelindo di tahun 2021. Dia juga menegaskan pentingnya praktik bisnis yang bersih dari korupsi di lingkungan perusahaan.

Perusahaan berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan tindakan korupsi. Mereka sudah menjalin kerja sama dengan berbagai lembaga anti korupsi dan memperkuat sistem pelaporan whistle blowing guna mencegah “penyakit” korupsi dalam manajemen mereka.

Penanganan Berlangsung Tanpa Mengganggu Operasional

Dari keterangan manajemen, penanganan perkara ini tidak akan mengganggu kegiatan operasional PT Pelindo. Layanan kepelabuhanan yang diberikan kepada para pengguna jasa tetap berjalan seperti biasa dan tidak terganggu dengan kasus hukum yang sedang berlangsung. Komitmen mereka adalah menjaga kelancaran pelayanan dan aktivitas operasional dengan optimal.

Manajemen PT Pelindo berupaya menghormati setiap langkah yang diambil oleh aparat penegak hukum dan menegaskan pentingnya asas praduga tidak bersalah. Meskipun saat ini ada dugaan korupsi yang melibatkan mantan direktur, mereka berkomitmen penuh untuk menjaga integritas dan reputasi perusahaan.

Dengan munculnya kasus ini, diharapkan akan memberikan dampak positif bagi lingkungan bisnis di Indonesia, khususnya dalam hal transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proyek pengadaan. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih hati-hati dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.