Mediasi Gugatan Perdata Rp125 T Ditunda Sebagai Gibran Tak Hadir
2 mins read

Mediasi Gugatan Perdata Rp125 T Ditunda Sebagai Gibran Tak Hadir

Mediasi mengenai gugatan perdata yang diarahkan kepada Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka senilai Rp125 triliun mengalami penundaan selama satu pekan, dan dijadwalkan kembali pada 6 Oktober 2025. Keputusan ini diambil karena Gibran, sebagai tergugat pertama, tidak hadir dalam proses mediasi yang berlangsung.

Penggugat yang bernama Subhan berupaya menerapkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah keharusan bagi semua prinsipal untuk hadir dalam agenda mediasi.

Disampaikan oleh Subhan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, alasan ketidakhadiran Gibran menjadi sorotan utama. Mediator memutuskan untuk menunda mediasi hingga kedua tergugat, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), dapat hadir secara fisik.

Proses Hukum dan Aturan Mediasi yang Berlaku

Dalam peraturan yang berlaku, sangat jelas bahwa kehadiran prinsipal adalah hal yang fundamental. Ketidakhadiran Gibran pada hari yang dijadwalkan menjadi salah satu alasan penggugat merasa dirugikan. “Kami berharap agar semua pihak dapat hadir demi kelancaran proses,” ujar Subhan.

Pengacara Gibran, Dadang Herli Saputra, menjelaskan bahwa dalam proses mediasi hari ini tidak ada perdebatan yang berarti. Pihaknya sepenuhnya memahami kebutuhan kehadiran prinsipal dalam mediasi, namun sekaligus menjelaskan beberapa kondisi yang bisa mengecualikan kewajiban ini.

Dadang menegaskan bahwa mereka akan merespons argumen dari penggugat setelah menerima dokumen resmi yang akan diajukan. “Kami juga mengaharapkan inisiatif perdamaian dari pihak penggugat,” imbuhnya.

Alasan Ketidakhadiran dan Dampaknya

Subhan mengungkap bahwa ada setidaknya empat alasan yang membuat Gibran tidak dapat hadir. Alasan-alasan tersebut termasuk masalah kesehatan, status di bawah pengampuan, bepergian luar negeri, dan menjalankan tugas negara.

Keputusan untuk melanjutkan mediasi pada minggu depan memberikan kesempatan bagi semua pihak untuk mempersiapkan diri. “Kami berharap untuk menyelesaikan ini dengan baik,” tulisnya dalam pernyataan resmi setelah mediasi.

Sementara itu, pengacara Gibran menegaskan bahwa mereka siap menyikapi setiap argumen dan berharap mediasi dapat menemukan solusi terbaik. Proses ini tentunya akan menarik perhatian publik, mengingat posisinya yang penting dalam pemerintahan.

Implikasi Gugatan Terhadap Jabatan Gibran

Sebelumnya, dalam petitumnya, Subhan meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan bahwa Gibran tidak sah menjadi Wakil Presiden RI pada periode 2024-2029. Tuduhan tersebut berkaitan dengan dugaan bahwa Gibran tidak pernah menempuh pendidikan setara SMA yang diakui menurut hukum Indonesia.

Permintaan ini bukan hanya terbatas pada aspek akademis, namun juga menegaskan konsekuensi hukum yang dapat mempengaruhi haknya dalam pendaftaran sebagai calon wakil presiden. Subhan ingin kejelasan hukum mengenai keabsahan pendidikan Gibran untuk menghindari rusaknya integritas pemilu.

Selain itu, Subhan juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Gibran dan KPU untuk membayar kerugian materil dan immateriil yang ditaksir sebesar Rp125 triliun. Uang tersebut diminta untuk disetorkan ke kas negara dan didistribusikan kepada warga negara, menjadi isu yang semakin menarik perhatian publik.