Bar Ditutup Setelah Penggrebekan Narkoba, Manajemen Melapor ke Propam Polri
3 mins read

Bar Ditutup Setelah Penggrebekan Narkoba, Manajemen Melapor ke Propam Polri

Manajemen De Tonga Hotel dan Bar di Medan mengambil langkah untuk melaporkan penutupan tempat hiburan malam mereka yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polrestabes Medan. Penutupan ini terjadi setelah penggerebekan pada tanggal 12 Desember, yang dianggap merugikan mereka, sebab manajemen merasa tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang dituduhkan.

General Manager De Tonga, Syamsu Bahri Polem, mengungkapkan bahwa penutupan ini terasa tidak adil karena tempatnya telah lama beroperasi dengan izin yang lengkap dan resmi. Ia juga menegaskan bahwa selama ini, tidak ada kegiatan jual beli narkoba yang berlangsung di lokasi mereka.

Peristiwa ini bermula ketika beberapa pelanggan menanyakan tentang ketersediaan narkotika di lokasi tersebut. Staf De Tonga dengan tegas menyatakan bahwa mereka hanya menjual minuman, tanpa ada keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba.

Dampak Penutupan Terhadap Operasional Usaha dan Karyawan

Syamsu menjelaskan bahwa situasi semakin sulit ketika pada hari ketiga penggerebekan, polisi menemukan narkotika yang datang dari luar. Manajemen dan staf dianggap tidak terlibat dengan barang-barang tersebut, namun dampak dari tindakan penggerebekan itu sangat besar bagi operasional mereka.

Sejak penutupan, banyak karyawan yang tidak bisa bekerja dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Syamsu menggambarkan betapa sulitnya situasi ini, terutama bagi karyawan yang menghidupi keluarga mereka.

Melihat dampak yang luas, manajemen memutuskan untuk melaporkan penggerebekan dan penyegelan kepada Divisi Propam Mabes Polri. Mereka berharap bisa mendapatkan keadilan dan bisa melanjutkan operasional dengan lebih baik.

Proses Hukum dan Tindakan Selanjutnya

Syamsu juga mencatat bahwa penyegelan yang dilakukan tidak disertai surat tugas atau berita acara, yang membuat langkah hukum mereka semakin jelas. Oleh karena itu, laporan mereka didaftarkan dengan Nomor Pengaduan 251222000015 pada 22 Desember 2025.

Dalam upaya mendapatkan perlindungan hukum, manajemen De Tonga berharap Kapolri dan Kadiv Propam akan menindaklanjuti kasus ini. Mereka ingin agar hak dan kepentingan mereka sebagai pemilik usaha bisa dilindungi.

Syamsu menekankan bahwa De Tonga Hotel dan Bar tidak memiliki keterlibatan dalam kegiatan narkotika, dan mereka ingin agar reputasi tempat yang telah dibangun selama ini tidak ternodai oleh tindakan segelintir orang.

Penggerebekan oleh Pihak Berwenang dan Tindak Lanjut

Sebelumnya, Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap tujuh orang yang terkait dengan peredaran narkoba di dalam De Tonga Hotel. Penggerebekan ini dilakukan dalam kerangka operasi bersama jenis kepolisian dan Bea Cukai menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, menginformasikan bahwa mereka berhasil mengungkap adanya peredaran narkoba di dalam tempat hiburan tersebut. Dari tujuh orang yang ditangkap, empat di antaranya adalah karyawan tempat hiburan malam itu.

Sementara itu, tiga orang lainnya yang dites urine menunjukkan hasil positif narkoba, menambah kesan bahwa ada masalah yang lebih besar di tempat hiburan tersebut. Kasus ini menarik perhatian publik mengenai praktik penyalahgunaan narkoba di tempat hiburan malam.