Dirut dan 2 Pimpinan Perusahaan Jadi Tersangka Penggelapan Dana TPPU
4 mins read

Dirut dan 2 Pimpinan Perusahaan Jadi Tersangka Penggelapan Dana TPPU

Bareskrim Polri telah menetapkan tiga petinggi PT Dana Syariah Indonesia sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dana dan pencucian uang. Penetapan ini dilakukan menyusul penyelidikan yang mengungkap adanya dugaan kejahatan yang terjadi selama periode panjang, dari 2018 hingga 2025.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menyebutkan bahwa tiga tersangka tersebut ialah Direktur Utama Taufiq Aljufri, Komisaris Arie Rizal Lesmana, dan mantan Direktur Utama Mery Yuniarni. Ketiga orang ini terlibat dalam skandal yang diduga merugikan banyak pihak.

Penyidik Dittipideksus telah menetapkan tuduhan serius, termasuk penggelapan serta pencucian uang, yang disertai dengan serangkaian tindakan kuratif untuk menelusuri jejak aliran dana. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut terkait kasus ini.

Pihak Bareskrim menganggarkan serangkaian langkah mitigasi untuk mengatasi dampak dari perbuatan tersangka. Penyelidikan ini tidak hanya merusak reputasi PT Dana Syariah Indonesia, namun juga mengakibatkan kerugian yang sangat signifikan bagi investor dan masyarakat.

Langkah Hukum yang Diambil Terhadap Tersangka

Penyidik Bareskrim Polri telah mengajukan surat permohonan pencegahan ke luar negeri untuk ketiga tersangka. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa mereka tetap berada dalam jangkauan hukum, terutama menjelang proses pemeriksaan lebih lanjut yang direncanakan.

Tanggal yang dijadwalkan untuk pemeriksaan adalah 9 Februari 2026. Tersangka diharapkan memberikan penjelasan terkait peran mereka dalam kasus ini, serta untuk menjelaskan aliran dana yang diduga mengarah pada penggelapan.

Dalam siaran pers, Ade Safri menegaskan bahwa investigasi ini tidak hanya terbatas pada batas hukum, namun juga melibatkan penelusuran aset untuk mengamankan kerugian yang dialami oleh para korban. Tim penyidik telah melaksanakan berbagai langkah untuk mengikuti jejak uang yang hilang akibat tindakan mereka.

Penyidik juga berencana untuk memanggil para ahli dari berbagai bidang, termasuk perbankan dan keuangan syariah, untuk mendapatkan pandangan yang lebih mendalam terkait tuduhan ini. Langkah ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas tentang mekanisme keuangan yang terlibat dalam kasus ini.

Pengungkapan Modus Penipuan di PT Dana Syariah Indonesia

PT Dana Syariah Indonesia diduga menggunakan metode penipuan yang sangat canggih, dengan memanfaatkan proyek-proyek fiktif untuk menarik investasi. Proyek-proyek yang dicatat seolah-olah baru, sebenarnya hanya mencatut data yang sudah ada sebelumnya.

Keberadaan proyek fiktif ini berhasil menarik perhatian para investor, namun pada kenyataannya tidak ada eksekusi nyata dari proyek tersebut. Hal ini menyebabkan kerugian yang sangat besar bagi para pemodal yang tertipu.

Data menunjukkan bahwa sekitar 15 ribu investor mungkin menjadi korban dari tindakan penipuan ini. Total kerugian mencapai angka fantastis, sekitar Rp2,4 triliun, yang menjadi perhatian serius untuk pihak berwenang.

Investigasi yang dilakukan oleh Bareskrim menunjukkan bahwa pengelolaan dana di PT Dana Syariah Indonesia tidak dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab. Hal ini memicu kekhawatiran yang serius terhadap praktik bisnis lembaga keuangan di Indonesia.

Penelusuran Aset dan Tindakan Selanjutnya

Bareskrim Polri sedang mengoptimalkan penelusuran aset terkait dugaan penggelapan yang dilakukan oleh tersangka. Tim penyidik berkomitmen untuk mengikuti jejak uang dan mengidentifikasi lokasi harta yang mungkin disembunyikan.

Penyidikan ini mencakup tidak hanya modifikasi laporan keuangan tetapi juga mencari tahu tentang realisasi transaksi investasi yang sebenarnya. Langkah ini bertujuan untuk mengembalikan kerugian yang dialami oleh para korban dengan mengamankan aset ilegal yang telah diperoleh dari kegiatan kriminal.

Selain itu, pihak penyidik telah meminta bantuan dari OJK dan beberapa ahli untuk memberikan keterangan relevan yang dapat membantu dalam menyusun motif dan tujuan dari tindakan yang dilakukan oleh ketiga tersangka. Penyelidikan ini dipastikan akan mengungkap lebih banyak informasi terkait kejahatan yang terjadi.

Dari hasil sementara, Bareskrim telah memblokir 63 rekening yang diduga terkait dengan PT Dana Syariah Indonesia dan afiliasinya. Pemblokiran ini ditujukan untuk menghentikan aliran dana yang tidak sah serta mencegah pelaku mengalihkan aset mereka ke tempat yang lebih sulit terjangkau oleh hukum.

Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi lembaga keuangan lainnya untuk lebih transparan dan akuntabel dalam operasionalnya. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan di Indonesia.

Kepada semua pemangku kepentingan, disarankan untuk lebih berhati-hati dalam berinvestasi, mengingat semakin banyak kasus penipuan yang muncul. Kesadaran dan kewaspadaan merupakan kunci untuk mencegah kerugian lebih lanjut dalam dunia investasi.