Empat Pengedar Ganja 1 Kg Ditangkap di Jakarta Utara
2 mins read

Empat Pengedar Ganja 1 Kg Ditangkap di Jakarta Utara

Polres Metro Jakarta Utara baru-baru ini menangkap empat orang terduga pengedar narkotika jenis ganja di Jalan Raya Kebon Bawang. Penangkapan ini dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait dengan peredaran narkotika di area tersebut.

Menurut Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya orang yang dicurigai memiliki narkotika. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan menemukan dua orang yang diduga sedang bertransaksi.

Setelah melakukan penggeledahan, polisi menemukan satu kotak besar berisi ganja dengan berat lebih dari satu kilogram dan beberapa paket kecil ganja. Pengembangan kasus mengarah pada penangkapan dua orang tambahan yang dituduh menunggu pengiriman barang tersebut.

Waktu Penangkapan dan Proses Penggembangan Kasus yang Cepat

Penangkapan berlangsung pada Rabu malam, 21 Januari. Para tersangka yang ditangkap adalah IN (30), YF (31), IS (35), dan SN (36), yang semuanya terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini.

Setelah penangkapan awal, proses interogasi dilakukan untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut. Tersangka pertama mengaku telah membeli ganja tersebut dengan rencana untuk menjualnya kepada rekan-rekannya di Bekasi, Jawa Barat.

Pengembangan kasus menunjukkan bahwa perilaku para pelaku telah meresahkan masyarakat. Hal ini membuat polisi terus bekerja keras untuk memberantas peredaran narkotika di Jakarta.

Barang Bukti dan Upaya Penegakan Hukum yang Ketat

Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu kotak besar ganja dan empat paket kecil ganja dengan total berat 1.132 gram. Selain itu, juga ditemukan empat unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam transaksi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Langkah ini menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam menanggulangi masalah peredaran narkotika yang semakin meresahkan. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Pentingnya Peran Masyarakat dalam Melawan Narkoba

Keterlibatan masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman. Dengan memberikan informasi kepada pihak berwenang, diharapkan dapat mencegah penyebaran narkotika yang bisa merusak generasi muda.

Hasil kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum ini bisa menjadi contoh bagi daerah lainnya. Kesadaran kolektif akan bahaya narkoba perlu terus ditingkatkan di masyarakat.

Melalui berbagai kampanye dan sosialisasi, diharapkan masyarakat dapat lebih peka terhadap peredaran narkoba di sekitar mereka. Ini merupakan langkah awal untuk menekan angka penyalahgunaan dan penyebaran narkotika.