Gerindra Tuduh Koalisi Sipil Pemalas soal Pasal di KUHAP Baru
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, baru-baru ini memberikan tanggapan terhadap isu-isu kontroversial yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah resmi disahkan. Menurutnya, banyak pihak yang mengklaim adanya pasal-pasal yang bermasalah, namun ia menilai bahwa klaim tersebut tidak berdasar dan dianggap sebagai sikap malas untuk mengikuti perdebatan yang telah berlangsung.
Dalam konferensi pers yang diadakan di kompleks parlemen, Habib menyampaikan bahwa beberapa kritik yang dilontarkan oleh koalisi sipil adalah hasil dari kurangnya pengamatan terhadap detail pembahasan yang telah dilakukan sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa dialog terbuka telah tersedia, namun tidak dimanfaatkan dengan baik oleh pihak-pihak yang mengkritik.
Habib secara tegas membantah tudingan bahwa ketentuan di Pasal 16 terkait metode undercover buying dan controlled delivery dapat disalahgunakan. Ia meyakinkan bahwa pasal tersebut sudah diatur dengan jelas dan tidak memungkinkan untuk diterapkan sembarangan.
Pembahasan Mendalam Tentang Pasal 16 Dalam KUHAP
Menurut Habiburokhman, Pasal 16 KUHAP yang mengatur tentang penelitian dapat dilakukan dengan berbagai metode, salah satunya adalah undercover buying, dibatasi untuk kasus-kasus tertentu. Ia menegaskan bahwa metode tersebut tidak akan diterapkan pada semua tindak pidana, melainkan hanya pada kasus-kasus yang memang membutuhkan pendekatan khusus sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menjelaskan bahwa penjelasan pasal tersebut secara khusus merujuk pada pelanggaran-pelanggaran yang diatur dalam undang-undang khusus, seperti Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika. Ini menunjukkan bahwa ada upaya untuk mencegah penyalahgunaan oleh aparat penegak hukum dalam melakukan investigasi.
Habib menambahkan bahwa proses pembahasan KUHAP telah melibatkan berbagai pihak dan dilangsungkan secara terbuka dengan siaran langsung. Hal ini menunjukkan komitmen untuk transparansi dalam sistem hukum yang berlaku di negara ini.
Kritik dan Tanggapan Dari Koalisi Sipil
Sementara itu, koalisi masyarakat sipil tidak sependapat dengan pernyataan Habib. Mereka mengklaim bahwa proses penyusunan RKUHAP tidak melibatkan partisipasi publik yang cukup. Dalam hal ini, mereka merasa hak-hak masyarakat untuk terlibat dalam proses pembuatan undang-undang yang berdampak luas sangat terbatas.
Koalisi ini bahkan melaporkan 11 anggota Panitia Kerja (Panja) RUU ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR dengan dugaan pelanggaran kode etik. Menurut mereka, nama koalisi seharusnya tidak dicatut dalam penyusunan RUU jika mereka tidak secara aktif dilibatkan.
Kritik lebih lanjut juga ditujukan kepada proses yang dianggap tidak memenuhi unsur transparansi dan partisipasi. Ini menjadi perdebatan penting tentang bagaimana seharusnya undang-undang disusun agar mencakup suara masyarakat yang lebih luas.
Diskusi dan Perbedaan Pendapat
Perdebatan mengenai KUHAP ini mencerminkan ketidakpuasan yang terus berkembang dalam masyarakat terhadap bagaimana pemerintah menjalankan fungsi legislatifnya. Masyarakat cenderung menginginkan agar semua suara didengar dan dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan penting, terutama yang berhubungan dengan hukum dan hak asasi manusia.
Tidak jarang, kontroversi seperti ini menciptakan ketegangan antara lembaga legislatif dan masyarakat sipil yang seharusnya menjadi mitra dalam proses legislasi. Ini menunjukkan pentingnya dialog yang konstruktif untuk menemukan titik temu antara kebijakan pemerintah dan aspirasi masyarakat.
Sama pentingnya adalah kesadaran kolektif mengenai bagaimana undang-undang baru ini akan diterapkan dalam praktik. Apakah metode investigasi yang diatur akan digunakan secara adil dan tidak diskriminatif? Pertanyaan ini menjadi penting untuk dijawab agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum tetap terjaga.
