KPK Tidak Memperlihatkan Tersangka, Apa Penjelasan Dalam KUHAP?
Perubahan signifikan terjadi dalam proses penanganan tindak pidana korupsi setelah diterapkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Salah satu momen yang mencolok adalah ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers untuk mengumumkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan dugaan pelanggaran pajak pada Direktorat Jenderal Pajak. Dalam kesempatan itu, KPK tidak menampilkan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka.
Pernyataan ini mengejutkan banyak orang, terutama karena ini adalah perubahan mendasar dalam cara KPK beroperasi. Dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Merah Putih KPK, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan alasan di balik keputusan tersebut, yang berfokus pada perlindungan hak asasi manusia (HAM).
KPK kini lebih mengedepankan prinsip bahwa setiap orang dianggap tidak bersalah sampai terbukti melakukan kesalahan. Hal ini merupakan bentuk adaptasi terhadap KUHAP baru yang diharapkan dapat mengedepankan keadilan dan transparansi dalam proses hukum.
Pentingnya Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Proses Hukum
Perlindungan HAM menjadi salah satu fokus utama dalam pembaruan KUHAP. Setiap individu, termasuk tersangka kasus korupsi, berhak memperoleh perlindungan yang adil. Asep menekankan bahwa pengadopsian prinsip ini menjadi langkah maju bagi sistem hukum di Indonesia.
Asas praduga tak bersalah adalah salah satu elemen penting dalam konteks ini. Dengan adanya asas tersebut, setiap tersangka tidak dapat secara otomatis dianggap bersalah. Hal ini diharapkan bisa menciptakan iklim yang lebih fair dalam penegakan hukum di Indonesia.
Selain itu, adaptasi terhadap KUHAP baru menunjukkan bahwa KPK berkomitmen untuk mengikuti perkembangan hukum yang lebih manusiawi. Itu artinya, dalam penanganan kasus-kasus berat seperti korupsi, KPK tetap mementingkan hak-hak individu di tengah upaya memberantas kejahatan yang sangat sistemik.
Perubahan dalam Praktik Penegakan Hukum di KPK
Sejak dibentuk, KPK dikenal dengan pendekatan tegas dalam menangani perkara korupsi. Namun, dengan adanya perubahan ini, cara mereka berkomunikasi dengan publik pun tergeser. Dalam konferensi pers terbaru, tidak ditampilkannya tersangka menjadi bukti transformasi yang dilakukan oleh lembaga tersebut.
Praktik penegakan hukum yang lebih transparan dan berperikemanusiaan diharapkan bisa membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Hal ini penting, mengingat banyaknya kritik yang ditujukan kepada KPK dalam beberapa tahun terakhir terkait transparansi dan akuntabilitas.
Dari sudut pandang publik, perubahan ini bisa jadi langkah positif jika diimbangi dengan tindakan nyata dalam penanganan kasus korupsi yang serius. Ketika hak-hak tersangka dilindungi, diharapkan penegakan hukum bisa dilaksanakan lebih efektif tanpa mengorbankan prinsip keadilan.
Dampak Jangka Panjang dari Penerapan KUHAP Baru
Dampak penerapan KUHAP baru sudah mulai terasa dan diharapkan akan terus memengaruhi cara KPK beroperasi ke depan. Sementara proses adaptasi terus berlangsung, efek jangka panjang dari perubahan ini dapat menjadi landasan bagi reformasi hukum yang lebih luas dalam penegakan hukum di Indonesia.
Penerapan asas praduga tak bersalah tidak hanya akan menguntungkan tersangka, tetapi juga menambah kredibilitas lembaga hukum. Ketika semua pihak memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum, maka kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum pun akan meningkat.
Tentu saja, ini bukan hal yang mudah untuk direalisasikan dan memerlukan waktu serta usaha dari semua pihak yang terlibat. Namun, jika dijalankan dengan baik, hasilnya bisa membawa perubahan signifikan bagi sistem hukum di Indonesia.
