Menkum Bahas Pasal Penghinaan Presiden dan Penggunaan Stiker Meme
2 mins read

Menkum Bahas Pasal Penghinaan Presiden dan Penggunaan Stiker Meme

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 terkait Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) menandai dimulainya era baru dalam penegakan hukum pidana di Indonesia. Namun, kedua UU ini menuai kritik karena dinilai mengandung beberapa pasal yang kontroversial dan berpotensi merugikan kebebasan berekspresi.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah pengaturan mengenai penghinaan presiden dan lembaga negara. Dengan maraknya penggunaan stiker meme di aplikasi percakapan dan media sosial, masyarakat mulai mempertanyakan batasan-batasan yang ditetapkan dalam UU ini.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa masyarakat diperbolehkan untuk menggunakan stiker atau meme pejabat, asalkan sesuai dengan ketentuan yang ada. Di sisi lain, ia menekankan perlunya pemahaman tentang batasan antara kritik yang konstruktif dan penghinaan yang dilarang.

Pasal Kontroversial yang Menjadi Sorotan Publik

Pasal 218 ayat (1) dan (2) dalam KUHP menyatakan bahwa setiap orang yang menyerang kehormatan Presiden atau Wakil Presiden dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 3 tahun 6 bulan. Regulasi ini menimbulkan kontroversi karena dianggap dapat menghambat kritik yang sah terhadap pemerintah.

Selain itu, pasal 240 KUHP baru juga menyangkut penghinaan terhadap lembaga negara dengan ancaman hukuman penjara hingga 1 tahun 6 bulan. Penentuan batasan penghinaan tetap menjadi perdebatan, terutama dalam konteks kebebasan bersuara di media sosial.

Pemerintah mengklaim tidak berniat membungkam kritik, tetapi lebih mengedepankan perlindungan terhadap harkat dan martabat pejabat publik. Meskipun demikian, beberapa pihak meragukan komitmen pemerintah terhadap perlindungan hak asasi manusia.

Perbedaan antara Kritikan dan Penghinaan

Supratman menjelaskan bahwa kritik dan penghinaan adalah dua hal yang berbeda. Kritik, termasuk yang disampaikan melalui unjuk rasa, masih diperbolehkan asalkan tidak melanggar ketentuan yang ada.

Dia menekankan pentingnya perbedaan ini bagi masyarakat agar mereka memahami kapan sebuah ungkapan bisa dianggap sebagai kritik yang konstruktif atau justru menjadi penghinaan. Rasa sensitifitas terhadap perbedaan ini diharapkan mampu menghindari potensi konflik hukum di masa mendatang.

Pemahaman ini juga diharapkan dapat membimbing masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dalam konteks yang melibatkan figur publik. Dengan pendekatan ini, pemerintah berharap bisa menjaga stabilitas sosial sekaligus memberikan ruang bagi suara-suara kritis.

Ketentuan Baru yang Diterapkan dalam KUHP

Dalam KUHP yang baru, ketentuan mengenai penghinaan menjadi lebih ketat dan terbatas. Hanya pihak-pihak tertentu, seperti pimpinan lembaga negara, yang bisa melaporkan tindakan penghinaan.

Kementerian Hukum menyatakan bahwa ini merupakan bentuk penyempurnaan dari UU sebelumnya, yang dianggap terlalu luas dan bisa disalahgunakan. Pembatasan terhadap lembaga yang berhak melaporkan diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan pasal penghinaan.

Pemahaman mengenai kedudukan dan wewenang lembaga negara diharapkan dapat mengurangi ketegangan di masyarakat dalam hal penyampaian kritik. Hal ini juga sekaligus menjadi jaminan bahwa kritik yang disampaikan tetap dalam kerangka hukum yang berlaku.