Menkum Jelaskan KUHP Terkait Ancaman Penyebaran Komunisme Marxisme dan Paham Lain
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia baru-baru ini memberikan penjelasan mendalam mengenai ancaman pidana terhadap penyebaran ideologi-ideologi tertentu yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru. Fokus utamanya adalah pada komunisme, marxisme, dan leninisme, yang dinilai bertentangan dengan ideologi Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri menegaskan bahwa penyebaran ideologi-ideologi tersebut akan dihadapi dengan tindakan hukum, meskipun kajian akademis mengenai topik ini tidak termasuk dalam kategori pidana. Hal ini menunjukkan pendekatan yang lebih seimbang dan berusaha menjaga kebebasan akademik sembari melindungi nilai-nilai negara.
Kebijakan ini muncul menjelang pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru yang rencananya akan efektif mulai awal tahun 2026. Dengan adanya UU baru ini, Menteri berharap dapat mengubah cara penegakan hukum di Indonesia agar lebih mengikuti perkembangan zaman.
Regulasi Baru Tentang Penyebaran Ideologi dan Risiko Kriminalisasi
Dalam Pasal 188 ayat (1) yang baru, disebutkan bahwa setiap individu yang menyebarkan paham-paham tertentu, termasuk komunisme, dapat dikenakan pidana penjara hingga empat tahun. Namun, Menteri juga menekankan pentingnya batasan untuk kajian akademis, yang tidak akan dipidana asalkan itu untuk kepentingan ilmu pengetahuan.
Dalam hal ini, Pasal 188 ayat (6) memberikan pengecualian bagi individu yang melakukan kajian terhadap ajaran-ajaran yang dianggap bertentangan dengan Pancasila pada konteks akademis. Ini merupakan langkah maju, meskipun beberapa ahli hukum mengkhawatirkan bahwa frasa seperti ‘paham lain’ masih dapat menimbulkan ketidakjelasan dan risiko bagi kebebasan akademik.
Pengamat hukum mencatat bahwa definisi ‘bertentangan’ bersifat subyektif, yang bisa berpotensi membuat akademisi atau penggiat sosial yang memiliki pandangan berbeda dengan pemerintahan saat ini menjadi target kriminalisasi. Dengan adanya undang-undang ini, kesan bahwa kebebasan berpikir mulai dibatasi pun menjadi kekhawatiran sejumlah pihak.
Pentingnya Mempertahankan Kebebasan Berpendapat di Era Baru Hukum ini
Menteri Menkumham juga menggarisbawahi bahwa penerapan KUHP dan KUHAP baru tidak bertujuan untuk membatasi kebebasan berpendapat atau berekspresi. Dia menilai bahwa kritik dan perbedaan pendapat sangat penting untuk perkembangan masyarakat yang sehat.
Pola pikir ini menunjukkan upaya untuk menjaga tradisi demokrasi di tengah perubahan regulasi. Masyarakat diharapkan mampu menyuarakan pendapatnya tanpa rasa takut akan tindakan hukum. Namun, faktanya banyak warganet dan pegiat hak asasi yang mempertanyakan hal ini.
Serangkaian analisis dan kritik mulai bermunculan di media sosial, menyoroti beberapa pasal dalam KUHP dan KUHAP yang menjadi perhatian. Banyak yang menganggap bahwa regulasi yang baru masih menyisakan ruang untuk penyalahgunaan dari aparat penegak hukum.
Respon dari Koalisi Masyarakat Sipil dan Tantangan Menuju Penegakan Hukum yang Adil
Koalisi Masyarakat Sipil yang beranggotakan berbagai organisasi dan pakar mengungkapkan kekhawatiran mereka tentang dua undang-undang yang baru disahkan. Mereka menilai bahwa undang-undang ini tidak hanya berpotensi lemah dalam melindungi hak-hak dasar, tetapi juga memperkuat kecenderungan anti-demokrasi di Indonesia.
Menurut mereka, KUHP baru memungkinkan pengawasan lebih besar terhadap warga negara dan mengancam kebebasan sipil dengan memperluas kekuasaan aparat penegak hukum tanpa adanya pengawasan yang memadai. Hal ini, menurut koalisi, berisiko menjerumuskan Indonesia pada masalah serius di bidang penegakan hukum yang adil.
Dalam pandangan mereka, situasi ini memerlukan partisipasi aktif masyarakat untuk menolak undang-undang yang dianggap tidak adil. Mereka menyerukan seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dan bersuara lantang guna menuntut perbaikan regulasi yang lebih mendasar sebagai langkah awal untuk menjaga demokrasi.
